Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Kasus Rachel Vennya
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Rachel Vennya terancam sanksi pidana akibat kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya semestinya menjalani karantina selama delapan hari.
Akan tetapi, janda dua anak itu hanya menjalani karantina selama tiga hari usai pulang dari luar negeri.
"Ya jelas (ada sanksi pidana), kan, ada undang-undang karantina, undang-undang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (18/10).
"Ya, kalau enggak ada sanksi pidana polisi enggak urus dong," sambungnya.
Dia pun memastikan bahwa polisi akan memeriksa Rachel Vennya serta lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya, nanti semuanya akan kami periksa. Enggak ada yang kami tutupi," tutur Yusri.
Rachel Vennya dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Kamis (21/10).
Surat pemanggilan kepada mantan istri Niko Al Hakim itu sudah dilayangkan oleh polisi pada hari ini.
Yusri mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus soal Rachel Vennya hingga tuntas.
"Pak Kapolda menyampaikan bahwa kami akan selidiki secara tuntas," ucapnya.
"Satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya," tambah Yusri.
Sebelumnya, Rachel Vennya kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 diduga ada anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS membantu Rachel Vennya kabur dari proses karantina.
Kekinian, anggota TNI tersebut telah dinonaktifkan.
"Sudah dinonaktifkan. Artinya, dari kemarin setelah panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Jumat (15/10).
Herwin menyebut bahwa FS masih menjalani pemeriksaan oleh staf intel.
Meski begitu, Herwin mengatakan bahwa anggota berinisial FS itu mengaku tak menerima imbalan.
Rachel Vennya telah meminta maaf atas perbuatannya itu di media sosial miliknya. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: