Polisi Pastikan Kasus Transplantasi Organ bukan Malpraktik
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus transplantasi organ tubuh tidak terkait dalam kasus malapraktik. Meski pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memfasilitasi transplantasi ginjal, pihak penyidik meyakini bahwa kasus ini murni kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Terus terang ini bukan malapraktik tapi TPPO. Unsurnya dan substansinya jelas. Proses, cara, dan tujuan," kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (9/2).
Dia melanjutkan, mengenai penggeledahan di RSCM beberapa waktu lalu hanya untuk kepentingan penyidikan guna menguatkan TPPO itu.
"Penggeledahan di RSCM terkait dengan substansi Undang-Undang nomor 21, tahun 2007 tentang TPPO. Di mana ada beberapa fakta dan bukti yang harus dipenuhi di dalam 3 unsur dalam UU TPPO. Yaitu unsur proses, cara, dan tujuan," papar Arie.
Lebih jauh, ujarnya, hasil dokumen yang diambil penyidik kemudian dicocokkan dengan keterangan para tersangka dan saksi. Meski begitu, dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui apakah operasi transplantasi ginjal itu sesuai prosedur medis atau tidak
"Terkait SOP pada saat pra dan pasca operasi transplantasi ginjal. Jadi bukan keterkaitan terhadap apa yang dilakukan ilegal oleh para dokter. Dalam hal ini yang ahli dalam transplantasi ginjal," tandasnya.(Mg4/jpnn).