Polisi: Saipul Jamil Sudah Mengakui Tindakan Asusilanya
Kamis, 18 Februari 2016 – 17:06 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pedangdut papan atas Saipul Jamil sudah mengakui tindakan asusila pada seorang remaja berinisial DS (17).
“Iya mengaku, dia (Saipul Jamil) mengaku," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Pihaknya masih mendalami para saksi untuk menguatkan tindak pidana asusila itu. Namun demikian, karena DS masih di bawah umur, Saipul, nantinya akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014.
“Masih diperiksa, nanti apakah sore Saya tahan atau jam lima pagi paling lama kan jam 5 pagi (05.00 WIB)," bebernya.
“Kalau terbukti ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.(Mg4/jpnn)