Polisi Sebut Ridho Kebagian Jatah Rp 400 Juta
jpnn.com, MEDAN - Peran Chairul Ridho dalam kasus penggelapan uang kas BRI Putri Hijau, Medan, sebesar Rp 6 miliar akhirnya diungkap penyidik Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Chairul Ridho ikut merencanakan aksi penggelapan dengan dua pegawai TKK (Tambahan Kas Kantor) BRI, BN alias B dan ES alias H.
“Dia (Ridho) ikut merencanakan. Lalu, dia juga yang menyiapkan kendaraan bagi kedua pelaku lainnya,” kata Putu Yudha, Senin (15/1).
Tak hanya itu, lanjutnya, Ridho juga kabur ke Riau. Dalam kejahatan ini mendapat bagian ratusan juta.
“Ridho dapat bagian Rp 400 juta. Untuk kasus ini, sudah dua yang kami amankan,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dia menambahkan, untuk tersangka lainnya yang ikut diamankan adalah ES alias H. Tersangka H ditangkap petugas saat bersembunyi di Kota Pekanbaru.
“Satu tersangka lainnya (B) masih dalam pengejaran. Dari keterangan sementara, tersangka H yang sudah kami amankan mendapatkan bagian Rp1,6 miliar,” tandasnya. (fir)