Polisi Sikat Bandar Pil Koplo di Kalangan Pelajar
jpnn.com, PONOROGO - Petugas kepolisian Ponorogo berhasil menangkap Abdullah Muhkid, pengedar pil koplo di kalangan pelajar.
Selain penangkapan pelaku ini, petugas juga menyita ribuan obat terlarang dengan berbagai jenis.
Abdullah ditangkap di rumahnya setelah petugas mengembangkan kasus yang sama, atas tersangka Andri Setiawann dan tersangka Rustam Turut Efendi.
Aipda M. Khudori, Kanit Reskrim Polsek Sambit, mengatakan, Abdullah adalah pelaku utama, sebab dia pemasok barang haram jenis pil double ke sejumlah pengedar.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti lebih dari seribu butir obat terlarang berbagai jenis yang dikemas dalam plastik siap edar," kata Aipda Khudori.
Sedangkan sasaran penjualannya hampir mayoritas dari kalangan pelajar dan termasuk orang dewasa.
Tersangka terjerat pasal 196 dan 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (yos/jpnn)