Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.