Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
Ilustrasi mobil mewah. Foto: Antara
"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkas Sambodo. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar