Polisi Sita Daster dan Celdam di Kamar Mbah Dukun
jpnn.com - SLAWI – Berakhir sudah aktivitas jahat Suaripin ( 50), warga Dukuh Gebang Kelurahan Gamer RT 04 / RW 06 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai dukun itu diringkus personil Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tegal, usai melakukan aksi pencabulan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Tegal AKP Suwarno menyatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terkuak ketika yang bersangkutan sempat menerima pasien dalam kondisi hamil muda dan sering mengalami sakit.
"Korban dibawa rekannya untuk dikenalkan kepada pelaku yang dikenal sebagai orang pintar dan dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Korban yang masih di bawah umur itu sempat diobati pelaku di dalam kamar yang berlokasi di Desa Kesadikan RT 04/ RW 01 Kecamatan Tarub. Di dalam kamar yang terkunci tersebut, korban dicabuli oleh pelaku dengan mengatakan semua demi kesehatan korban," ujarnya Selasa ( 11/10) kemarin.
Korban tak berani melakukan upaya perlawanan karena takut jika pelaku kalap, sehingga dia baru melaporkan apa yang dialaminya keesokan harinya.
"Modusnya pelaku menjanjikan kesembuhan dengan tipu muslihat untuk bisa mencabuli korban. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa baju daster motif batik, celana dalam motif garis, baskom plastik warna hitam, 7 daun dadas kerep, dan satu potong sprai warna biru. Dia dijerat dengan pasal 293 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," tegasnya.
Upaya mengembangkan penyidikan kini teurs dilakukan penyidik, untuk menditeksi apakah pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korban- korban lainnya dengan dalih sebagai dukun. (her/sam/jpnn)