Polisi Sudah Tindak 18 Pedagang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Polri terus memberikan tindakan tegas kepada oknum pedagang nakal yang sengaja menimbun masker dan hand sanitizer di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Setidaknya, sampai hari ini (1/4) sudah ada 18 pedagang di seluruh Indonesia yang ditindak karena menimbun.
“Total sudah ada 18 kasus yang ditangani Mabes Polri dan jajarannya seperti di Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan ada dua kasus, di Jawa Timur empat kasus, Jabar tiga kasus, Kepri dua kasus, dan di Jateng hanya satu kasus,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu.
Argo menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan di pasar dan laporan masyarakat soal masalah kelangkaan masker dan harga jual masker.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan wabah virus corona demi mencari keuntungan dengan menimbun dan menaikan harga.
Selain itu, Polri juga akan melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang meminta mengawal perekonomian.
BACA JUGA: Dua Oknum Honorer Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Toilet Kantor Dewan
Dia menegaskan ada pidana bagi siapa saja yang berani melakukan penimbunan ini. "Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, maka akan ditindak,” tandas Argo. (cuy/jpnn)