Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Kemudian, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.
“Sementara L, 45, suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” kata Yusri.
Sedangkan AR, 25, anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan.
Kemudia AL, 22, juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu.
Lalu anak angkat S berinisial D, 22, menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” jelas Yusri
Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah