Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Rabu, 09 September 2020 – 19:00 WIB
Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)
Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News