Polisi Tangkap Mafia Tanah, Ada Mantan Kades dan Staf BPN di Serang
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk 10 orang komplotan mafia tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Ke-10 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka ini adalah eks kades (kepala desa) dibantu oleh staf-stafnya beserta dengan staf BPN," beber Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno , Rabu (29/12).
Dari barang bukti yang disita polisi diketahui bahwa sindikat ini sudah beraksi dalam jangka waktu yang lama.
"Jadi kalau kita lihat rentangan waktu tindak pidana ini semenjak yang bersangkutan menjadi kades dari tahun 1998 - 2017, kurang lebih 19 tahun," ungkap AKBP Setyo.
Mereka menggunakan modus penipuan, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, atau memalsukan akta otentik itu sendiri.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para tersangka ini membuat sebanyak 36 akta jual beli serta tanah yang sudah diukur oleh pejabat BPN seluas sebelah ribu hektare dengan tujuh sertifikat," bebernya.
Hal ini kemudian dipermasalahkan ketika pelapor pembeli tanah tersebut menyadari tanah yang tercatat dalam sertifikat ternyata milik warga desa.
Kerugian yang diterima oleh pelapor yaitu uang senilai Rp 670 juta, ini dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi desa tersebut.
"Jadi, pelapor membayar tanah kepada tersangka sesuai dengan NJOP di lokasi tersebut," ujar Setyo. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: