Polisi Tangkap Pedofil asal Inggris
Ditangkap di Batam, Korban Anak JalananSenin, 07 November 2011 – 06:19 WIB
Saat ditangkap di Batam, tim pidana umum dari Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti. Yakni, laptop lima unit, Personal Computer (PC) satu unit, harddisk eksternal enam unit, sperma yang dimasukkan dalam plastik, dan foto-foto sejumlah anak-anak yang telah disetubuhi.
HFP disangka menerabas Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Perbuatan asusilanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membujuk, memaksa, menipu, dan mengancam anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta. "Dia juga terkena pasal 29 UU Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Saud. (aga/ttg)