Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang
"Setiap pak rokok yang dijual, rata-rata tersangka menangguk keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Pelaku sengaja mengambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari rekaman kamera CCTV," kata Anwar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaus, satu helai jaket hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan saat beraksi.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Anwar.
Berkaca dari kejadian ini, Anwar mengimbau pemilik toko retail modern agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang alarm yang menggunakan sensor, CCTV tak hanya di luar, tetapi juga di dalam toko dan di gudang.
"Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart," kata Kombes Anwar.
Tersangka Devis mengakui sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart.
"Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman. Selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," kata Devis. (mcr35/jpnn)