Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Eddies Adelia
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai mengembangkan penyidikan pada aliran dana Rp21 miliar yang diduga hasil penipuan oleh Ferry Setiawan yang merupakan suami artis Eddies Adelia. Untuk itu, polri menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri dalam mengusut aliran dana dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN yang ternyata fiktif itu.
"Penyidik masih telusuri aliran dana bekerjasama dengan Bank Mandiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10).
Kini Ferry sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ferry terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Ferry dilaporkan oleh pelapor AM ke Mapolda Metro Jaya pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditremkisus/tertanggal 24 September 2013.
Dalam laporan itu diketahui bahwa Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Ferry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten 18 Oktober 2013 lalu usai melakukan perjalanan dari Singapura. (boy/jpnn)