Polisi Tembak Mati Kawan Minum Tuak
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:15 WIB
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menjelaskan, usai diringkus di kawasan Jembatan Aurduri, Rindang diperiksa di Mapoltabes Jambi. Selanjutnya, dia dilimpahkan ke Mapolda Jambi. "Sampai sore kemarin Rindang masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jambi. Barang bukti berupa senpi organik jenis revolver sudah disita," katanya.
Ditanya sanksi yang bisa dijatuhkan ke oknum polisi itu, Almansyah mengatakan, bisa saja dilakukan pemecatan. Namun, pihaknya tidak mau buru-buru dan harus menunggu proses hukum. "Yang jelas, kelalaian sudah ada. Untuk unsur pidananya, nanti Dit Reskrim yang tangani," katanya. Dia juga belum berani memastikan apakah Rindang masih dalam pengaruh alkohol. (rib/sam/jpnn)