Polisi Tembak Mati Terduga Pelaku Pembalakan Liar di TNMB Jember
jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya kasus petugas polisi khusus hutan (Polsushut) menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan liar yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.
Barung mengatakan kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR saat ini telah diambil alih Polda. "Karena ini menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah seorang pegawai kepolisian kehutanan," ujarnya, Selasa (8/10).
Saat ini, kata dia, Polsushut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim di Surabaya. Penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
"Sedang menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja menembak," ucapnya.
Barung menegaskan yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.
Namun, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan seseorang maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," tuturnya. (antara/jpnn)