Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet
Rabu, 02 Januari 2019 – 19:44 WIB
Kemudian Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Lalu ada juga juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna yakni, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Dalam perkara ini, Ratna didiga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)