Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet

Rabu, 02 Januari 2019 – 19:44 WIB
Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet - JPNN.COM
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Lalu ada juga juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna yakni, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.

Dalam perkara ini, Ratna didiga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Penyidik saat ini masih bekerja keras merampungkan berkas perkara Ratna Sarumpaet untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close