Polisi Tetap Agendakan Jemput Paksa Novel
Minggu, 07 Oktober 2012 – 07:23 WIB
Dia menambahkan, pengusutan kasus dugaan penganiayaan setelah delapan tahun itu dilakukan karena adanya dorongan dari masyarakat. Dedy menegaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Kompol Novel merupakan pidana murni. Bukan dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. ’’Itu kriminal murni,’’ katanya.
Menurut Dedi, Novel akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dia juga membantah pernyataan pihak KPK bahwa Polri tidak menyertakan nomor dalam surat perintah penangkapan Novel. ’’Ini suratnya,’’ katanya sambil menunjukkan surat perintah. Di kepala surat tersebut tercantum logo Polri dan nomor surat SP.KAP/136/X/2012/DIT RESKRIMUM. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa penyidik akan menahan tersangka Novel Baswedan.
Dua orang korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012. ’’Yang terpaksa dipotong tulangnya ini Erwan, itu pelurunya masih lengket,’’ katanya sembari menunjukkan fotocopy gambar tulang di sebuah kertas HVS.