Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Senin, 09 Januari 2017 – 16:31 WIB
Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)
Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News