Polisi Tolak Menambah BAP
Kasus Bibit-ChandraKamis, 12 November 2009 – 15:19 WIB
Untuk melawannya, lanjut Rifai, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini sangat beralasan sebab tersangka berhak untuk menyampaikan apapun dan harus dihargai penyidik. Dengan begitu, penyidik harus melakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, tambah Rifai, penyidik beranggapan keadilan hanya ada di pengadilan.
"Tapi dalam proses penyidikan pun harus ada. Kalau kita menambah BAP itu juga tak boleh, bagaimana keadilan bisa dibangun dalam proses penegakan hukum," tanya dia.(pra/JPNN)