Polisi Usut Aliran Dana Pungli PPDB di SMPN 10 Batam
"Makanya melibatkan orang-orang tipidkor dalam kasus ini. Karena diduga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Di gelar perkara ini nantinya akan mengupas modus yang digunakan. Selain itu juga, menjelaskan peranan masing-masing tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menuturkan permintaan gelar perkara ini setelah ada permintaan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi. "Kapolda yang minta dilakukan gelar perkara sekali lagi," tuturnya sembari berlalu.
Kasus pungli ini bermula diamankannya Ketua Komite sekolah SMPN 10, Baharuddin, Sabtu (14/7). Setelah itu, polisi kembali menciduk orang orang oknum honore SMPN 10, Raturora serta Mismarita.
Begitu ketiganya diamankan, petugas membawanya ke Polresta Barelang. Satu hari menjalani pemeriksaan, penyidik memanggil Antonius Yudi selaku Wakil Kepala Sekolah, Senin (16/7).
Lalu polisi memanggil Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib untuk dimintai keterangannya. Selasa (17/7) sore, penyidik menetapkan Rahib sebagai tersangka kasus pungli SMPN 10 Batam. (gas/ska)