Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kantor Wali Kota Jakpus
jpnn.com - jpnn.com -Bareskrim Polri mencium adanya dugaan korupsi pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dengan menggunakan APBD 2010-2011.
Surat perintah penyelidikan pun sudah terbit dengan Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan surat perintah tugas nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. "Sejumlah saksi sudah dipanggil," kata Erwanto, Rabu (11/1).
Saat disinggung apakah Sekda DKI Saefullah atau mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni ikut terseret pusaran kasus ini, Erwanto enggan berkomentar. "Belum tahu," singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain mengeluarkan sprindik, penyelidik juga sudah melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Wali Kota Jakarta Pusat dengan surat: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian, penyelidik telah memberitahukan Wali Kota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fisik nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang diteken oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim Brigjen Akhmad Wiyagus.
Masjid Al-Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DMI Jakarta pada 30 Januari 2011 silam. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Pembangunan Masjid Al-Fauz itu dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010. (mg4/jpnn)