Politikus Gerindra: Apa Maksud Pernyataan Ketua KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Syafii menyesalkan langkah Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Pansus.
Menurut Syafii, angket merupakan hak yang dimiliki DPR yang sudah jelas diatur dalam konstitusi. Sehingga presiden tidak bisa menghentikan DPR menggunakan hak angket. Karenanya, Syafii tidak mengerti maksud dari pernyataan Agus Rahardjo itu.
"Kalau dia (KPK) meminta presiden bersikap itu kan tidak jelas maksudnya apa. Kan tidak mungkin (presiden) menghentikan DPR," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Politikus Gerindra ini yakin Presiden Jokowi tahu aturan dan tidak akan mengintervensi Pansus. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi memahami bahwa angket yang dimiliki anggota DPR sudah diatur konstitusi.
"Jadi (meminta) keterlibatan presiden atau sikap presiden dalam hak angket itu harus ditanya kan lagi ke Pak Agus ini maksudnya apa. Ya kan?" katanya.
Anggota Komisi III DPR ini justru mengingatkan bahwa KPK tidak boleh khawatir dengan angket yang digagas parlemen ini. "Kan ada tagline dari KPK berani jujur itu hebat, artinya kalau tidak ada masalah, ya tidak masalah juga," paparnya.(boy/jpnn)