Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Gerindra Apresiasi Pembubaran BPLS

Rabu, 15 Maret 2017 – 20:33 WIB
Politikus Gerindra Apresiasi Pembubaran BPLS - JPNN.COM
Atraksi korban lumpur Lapindo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2017. Sekaligus melimpahkan penyelesaian tugas BPLS ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Sebab, belakangan ini lembaga ad hoc tersebut sudah tidak efektif.

"Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi. Tahun lalu BPLS mendapatkan pagu anggaran sebesar 500 Miliar. Tapi itu hanya difungsikan untuk opersional dan pembangunan infrastuktur BPLS," kata Nizar saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (15/3).

Sedangkan fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur Lapindo, gagal dilaksanakan. Termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha terutama pribumi yang terkena dampak limpahan.

"Itu masih ada sekitar 800 miliar belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” kata politikus Gerindra ini.

Kendatipun mengapresiasi pembubaran BPLS, pihaknya meminta permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus juga diselesaikan. Karenanya, rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran harus difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan sampai BPLS dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke ke Kementerian PU. Itu tidak boleh terjadi," ujarnya.

Pembubaran BPLS, tambah politikus asal Madura ini, harus menjadi momentum pembenahan dan evaluasi lembaga-lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2017. Sekaligus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close