Politikus Golkar: Hentikan Stigma Pelemahan KPK
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, Firman Soebagyo menyambut baik usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang Pasal 32 dan 36 dalam UU tersebut terkait norma bagi Komisioner KPK yang mengundurkan diri dalam masa jabatannya.
“Ini memang harus diatur bagaimana mekanismenya, ketika komisioner KPK dalam masa jabatannya pindah ke jabatan lainnya,” kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Firman Subagyo, pengaturan mekanisme tersebut merupakan tugas dari DPR sesuai amanat konstitusi.
“Apakah sebuah UU sudah berjalan atau belum sesuai dengan yang ditentukan, sepenuhnya tugas DPR untuk mengevaluasinya,” ujar Firman.
Demikian juga halnya dengan pembahasan revisi UU KPK ini. Politikus Partai Golkar ini mengingatkan, jangan ada lagi stigma pelemahan atau penguatan KPK.
“Revisi ini murni sebagai pelurusan terhadap masalah Undang-Undang KPK yang selama ini memang perlu ada evaluasi dan penyempurnaan. Hentikan membangun stigma melemahkan KPK, tegasnya.
Firman juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK ini menjadikan sangat penting dan strategis untuk membangun sinergisitas di antara institusi penegak hukum di negeri ini.
“Keseluruhan Fraksi di DPR RI, kecuali Fraksi Gerindra ingin membangun sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK. Tujuannya untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.(fas/jpnn)