Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Golkar New Comer di MKD Diduga Langgar Tata Tertib DPR, Kok Bisa?

Sabtu, 28 November 2015 – 01:41 WIB
Politikus Golkar New Comer di MKD Diduga Langgar Tata Tertib DPR, Kok Bisa? - JPNN.COM
Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR merombak kadernya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata memunculkan dugaan miring. Tiga anggota FPG yang menjadi new comer di MKD bukan hanya disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto, tetapi juga diduga telah menabrak tata tertib DPR.

Dugaan pelanggaran tata tertib DPR itu terkait dengan posisi tiga anggota FPG di MKD yang ternyata merangkap di alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Mengacu Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan, anggota dewan hanya dapat merangkap sebagai salah satu anggota di AKD yang bersifat tetap, kecuali di Badan Musyawarah (Bamus).

“Itu tidak boleh dirangkap. Kalau di komisi dan AKD (dirangkap, red) tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD juga tak boleh,” katanya, Jumat (27/11).

Sudding yang duduk di MKD itu menambahkan, karena tatib DPR tak memungkinkan anggota ataupun pimpinan MKD merangkap di AKD lainnya, maka FPG perlu mencermatinya. “Kalau di tatib itu tak boleh,” lanjutnya.

Karenanya, Sudding akan meminta pimpinan MKD meminta konfirmasi dari FPG tentang anggotanya yang baru saja ditempatkan di MKD.  “Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,” cetus Sudding.

Sebelumnya, FPG pada Kamis (26/11) menarik tiga anggotanya di MKD. Yakni Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Selanjutnya, Golkar memasukkan Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.(ara/JPNN)

JAKARTA - Keputusan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR merombak kadernya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata memunculkan dugaan miring. Tiga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News