Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PAN Ini Dorong Pembahasan UU Terorisme Harus Dipercepat

Minggu, 25 Juni 2017 – 18:05 WIB
Politikus PAN Ini Dorong Pembahasan UU Terorisme Harus Dipercepat - JPNN.COM
Mulfachri Harahap. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi terorisme kini semakin nyata. Bahkan kasus penyerangan Mapolda Sumatera Utara, Minggu (25/6) dini hari, menjadi bukti jaringan terorisme yang ada di Indonesia semakin berani.

Karena itu menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap, DPR perlu segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ini (kasus penyerangan Mapolda Sumut,red) mendorong teman-teman di dewan untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Terorisme," ujar Mulfachri saat bersilaturahmi ke kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Bilangan Widya Chandra, Minggu (25/6).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR terkait beberapa pasal. Namun dia meyakini hal tersebut sepenuhnya untuk hasil yang lebih baik.

"Saya kira beberapa kejadian belakangan ini seharusnya membuat teman teman di parlemen bisa lebih memiliki common sense (akal sehat,red) untuk segera menyelesaikan undang-undang itu," ucapnya.

Saat ditanya terkait apa saja pasal yang masih menimbulkan perdebatan, Mulfachri menyebut antara lain terkait pelibatan TNI dalam operasi penangkalan terorisme.

"Tapi saya kira hal ini sesuatu yang bisa didiskusikan dengan pikiran tenang, lapang dada dan tidak saling curiga. Sebatas mana keterlibatan TNI, saya kira harus segera dicarikan titik temunya," pungkas Mulfachri.(gir/jpnn)

Aksi terorisme kini semakin nyata. Bahkan kasus penyerangan Mapolda Sumatera Utara, Minggu (25/6) dini hari, menjadi bukti jaringan terorisme yang

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News