Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar

Senin, 24 Agustus 2015 – 17:55 WIB
Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Adriansyah. Foto: Imam/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah didakwa menerima uang dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Nilai uang yang diterimanya adalah Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu.

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).

Adriansyah adalah mantan bupati tanah laut, jabatan yang kini diemban oleh putra kandungnya, Bambang Alamsyah. Dia bertemu dengan Andrew pada tahun 2012 silam ketika pengusaha muda itu minta izin melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

Menurut Jaksa Trimulyono, setelah Adriansyah tidak lagi menjabat bupati Tanah Laut, hubungannya dengan Andrew tetap baik. Andrew diketahui pernah meminta bantuan dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," ungkapnya.

Atas bantuan tersebut, Adriansyah diduga menerima sejumlah uang dari Andrew. Pemberian uang kepada pria yang sudah dipecat dari PDIP itu dilakukan secara bertahap sejak bulan November 2014 hingga April 2015.

Perbuatan Andrew itu dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah didakwa menerima uang dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat terkait

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close