Politikus PDIP: Kasus Kaesang Sudah Klir
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menilai kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep atas laporan warga Bekasi, Muhammad Hidayat, sudah selesai.
Ini disampaikan Risa menjawab wartawan, saat ditanya mengenai kritik dari sejumlah pihak tentang sikap Polri yang berbeda menyikapi kasus Kaesang dengan perkara dugaan makar oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
"Terkait dengan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Kaesang menurut saya sudah clear," kata Risa di Jakarta, Jumat (7/7).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Polri telah menyatakan laporan atas nama Kaesang tidak bisa diproses.
"Sudah jelas bahwa ucapan Kaesang tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang tentu berbeda dengan kasus makar yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," jelas dia.
Selain itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK ini memandang penghentian kasus itu juga telah melalui mekanisme gelar perkara di internal kepolisian. Sehingga, Risa memandang tidak ada diskriminasi atau perbedaan dalam penanganan kasus itu.
"Semua orang sama di mata hukum, kalau kasus ini tidak memenuhi unsur perbuatan pidana harus dihentikan, menurut saya langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sudah tepat," pungkasnya. (fat/jpnn)