Politikus PKS Ingatkan Polri Jangan Halangi Orang Menyampaikan Pendapat
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PKS di DPR Sukamta mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian jangan menghalangi orang menyatakan pendapat terkait rencana aksi umat Islam pada 2 Desember 2016.
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan, menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, pemerintah sebaiknya jangan menghalangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tindakan menghalangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana. Nanti malah pihak yang menghalanginya dengan menuduh makar itulah yang justru bisa terkena hukum,” kata Sukamta, Sabtu (26/11).
Mengenai cyber Polri yang juga ikut mengawasi akun-akun penggiring opini, khususnya yang memprovokasi lewat gambar dan tulisan, Sukamta berharap agar hal tersebut dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Silakan saja mengawasi akun-akun medsos, karena itu tugas Polri untuk menjamin keamanan. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah pengawasan terhadap konten yang ingin berbuat inkonstitusional, kalau ini ditemukan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena kita ingin ini semua berjalan dengan damai dan aman," ujar Sekretaris FPKS ini.
Sebaliknya, tambah Sukamta, jangan sampai pemerintah melalui aparaturnya malah mengawasi dan menindak akun yang menyebarkan konten ajakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan aman dan damai. "Itu melawan undang-undang itu sendiri. (fat/jpnn)