Politisi PAN Anggap KPK Perkeruh Situasi Jika Rekrut TNI Jadi Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat merayu TNI masuk dalam jajaran penyidik lembaga antirasuah itu.
"KPK salah alamat kalau menjadikan TNI sebagai bagian dari kerja KPK. UU TNI tidak mengatur dan memberi wewenang sama sekali soal TNI masuk dalam ranah non-militer," kata Hanafi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Politikus PAN ini justru menduga jangan-jangan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tidak mengetahui aturan dengan menyatakan masuknya TNI untuk kemajuan bagi KPK. "Jika KPK menjadikan wacana ini sebagai kebijakan, maka KPK telah menciderai profesionalisme TNI," tegasnya.
Menurutnya, KPK itu lembaga sipil dan aturannya jelas dalam UU TNI. Pasal 47 UU TNI 34/2004 menegaskan bahwa (1) prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yg membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
"Jadi tidak ada lembaga KPK dalam UU TNI. Sebaiknya KPK tidak memperkeruh situasi. Biarkan TNI tetap profesional," tegasnya.
Bagaimana kalau TNI tersebut mengundurkan diri terlebih dahulu kemudian masuk ke KPK? Hanafi menilai itu memang tidak melanggar UU TNI. Hanya saja konsekuensinya jadi rancu.
"Tidak (melanggar). Tapi konsekuensinya jadi rancu. Apa relevansinya TNI yang template-nya alat pertahanan negara kok berubah jadi penegak hukum?" pungkasnya.(fat/jpnn)