Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK

Selasa, 05 Juli 2011 – 18:34 WIB
Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, saat keluar dari gedung KPK, Selasa (5/7). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009. Anggota DPR asal Sumut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditahan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya sudah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara itu. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Amrun, yang lantaran sudah tua berjalan begitu lamban, tampak tenang. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar wartawan terkait nasibnya itu. Mantan Sekdaprov Sumut itu menganggap penahanan ini merupakan resiko jabatan.  "Ini resiko jabatan ya, saya malah berharap makin cepat makin baik," ujar Amrun sebelum diangkut dengan mobil tahanan KPK B 8638 WU untuk dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur.

Johan pernah menjelaskan, selain Amrun, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Dep­sos, Yusrizal. Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close