Pollycarpus Bebas, Suciwati Dorong Kejagung Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapat Pollycarpus Budihari Prijanto, mengores luka istri mendiang Munir, Suciwati. Dia mendesak Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Pollycarpus.
Suciwati mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PK bisa diajukan lebih dari satu kali, pihaknya mendorong Kejagung untuk melakukan hal tersebut terhadap perkara pembunuhan suaminya.
''Pasti saya akan mendesak kejagung agar mengajukan upaya PK. Sebab mereka yang punya wewenang untuk melakukan hal tersebut,'' ujarnya.
Dia juga tengah mempelajari apakah secara pribadi bisa mengajukan PK. Dia berharap Jaksa Agung baru bisa memperjuangkan keadilan yang selama ini tak kunjung didapatnya. ''Saya tak mau bicara personal, tapi saya yakin keadilan pasti ada sejauh kita tetap memperjuangkannya,'' katanya.
Kasus Pollycarpus ini memang sempat menjadi kontroversi. Dia sempat mengajukan PK atas putusan PK yang sebelumnya diajukan Kejagung. Saat itu belum ada putusan MK yang menyebutkan PK boleh diajukan lebih dari satu kali. Menariknya, ketika Pollycarpus mengajukan PK, Mahkamah Agung mengabulkannya. Padahal sebelumnya lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.
Saat Kejagung mengajukan PK, MA mengabulkan dan menghukum Polly dengan pidana penjara 20 tahun. PK diajukan Kejagung karena sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Dia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
PT DKI sebelumnya mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat itu menghukum Pollycarpus dengan pidana penjara 14 tahun. (gun/sof)