Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Kuningan Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Sabtu, 03 Juni 2017 – 05:05 WIB
Polres Kuningan Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong - JPNN.COM
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman (tengah), saat merilis kasus pencurian rumah kosong, di Polres Kuningan, Jumat (2/6). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, KUNINGAN - Polres Kuningan meringkus pencuri spesialis rumah kosong (rumsong), Adik Santika. Tersangka dibekuk saat akan bertransaksi menjual hasil kejahatannya di SPBU Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin (29/5) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, tiga laptop, empat handphone dan satu Invocus serta peralatan untuk melakukan kejahatan seperti obeng.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi di wilayah Kuningan Jawa Barat,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Polres Kuningan, Jumat (2/6).

Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian. “Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan bersama satu rekannya berinisial KAR alias BAG yang kini sedang kami buru,” ujar mantan Kasat Reskrim Jakarta Utara ini.

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu memantau situasi rumah kosong yang akan disasar. Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, tersangka mencongkel pintu atau jendela, kemudian mengambil barang-barang yang sekiranya bisa dijual.

Celakanya, ulah pencurian yang dilakukan kawanan ini tidak hanya sekali. Dalam catatan polisi, tersangka berhasil membobol rumsong selama lima kali. “Kelimanya di lokasi berbeda, tapi masih di wilayah Kuningan,” kata Yuldi, yang baru menjabat sebagai Kapolres Kuningan selama satu minggu ini.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat Adik Santika dengan Pasal 363 KUHP. “Pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Yuldi. (adk/jpnn)

Polres Kuningan meringkus pencuri spesialis rumah kosong (rumsong), Adik Santika. Tersangka dibekuk saat akan bertransaksi menjual hasil kejahatannya

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close