Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ancam Pecat Perwira Polda NTB yang Bantu Pelaku Narkoba Kabur

Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:18 WIB
Polri Ancam Pecat Perwira Polda NTB yang Bantu Pelaku Narkoba Kabur - JPNN.COM
Napi pesan narkoba dari luar lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol TM terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Pasalnya, tindakan yang sudah dilakukan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB itu sudah keterlaluan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, Kompol TM diduga telah membantu warga negara Prancis, Dorfin Felix merupakan tersangka kasus narkoba kabur dari rumah tahanan pada Minggu (20/1) lalu.

“Sekarang ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan (dipecat) bisa saja. Hadir sidang nanti yang menentukan,” ujar Syahar, Sabtu (2/2).

Syahar menyebutkan, sekarang Kompol TM telah ditahan karena kasus tersebut. Selain itu, Bidang Propam Polda NTB dibantu tim Divisi Propam Mabes Polri juga tengah memeriksa anggota yang berjaga saat Dorfin kabur dari rutan.

Terkait isu pemberian uang Rp 10 miliar dari Dorfin ke Kompol TM, Syahar belum bisa memastikan.

Namun, dia mengakui memang ada gratifikasi dari Dorfin. "Nanti bisa dibuktikan dengan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” sambung Syahar.

Syahar menambahkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa motif oknum pejabat Polda NTB itu membantu tahanan kabur. Namun, Polri akan tetap bersikap tegas terhadap Kompol TM.

"Perintah Kapolri sangat tegas, siapa saja yang terlibat narkoba baik langsung atau pengguna, (ditindak) tegas. Bahkan banyak anggota di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yang terlibat. Ini sangat disesalkan," tandas dia. (cuy/jpnn)

Salah satu perwira dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol TM terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Pasalnya, tindakan yang sudah dilakukan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB itu sudah keterlaluan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News