Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Selasa, 27 April 2010 – 21:32 WIB
Salah satunya adalah deposito USD 4,5 juta yang dijadikan jaminan permohonan LC tanggal 22 November 2007 lalu, yang disebut bermasalah. Pasalnya, berdasarkan penelusuran penyidik, deposito itu dibuat 27 November 2007, setelah dana USD 22,5 juta yang dimohon melalui LC itu cair. "Karenanya, dimungkinkan adanya konspirasi dengan pihak bank," tambah Edward.
Nantinya kata Edward, pihak bank yang terlibat dalam hal itu (juga) akan dijerat dengan UU Perbankan. Sementara Misbakhun sendiri dikenakan tersangka kasus ini (dengan tuduhan) memberikan keterangan palsu (pemalsuan). "Maka terhadap pihak-pihak perbankan, akan dilakukan penyidikan dengan Undang-Undang Perbankan yang lebih berat," imbuhnya.
Selain itu, Edward menyebut bahwa Polri kini tengah mengusut ke mana saja aliran dana USD 22,5 juta itu mengalir setelah dicairkan. Sebelumnya, terkait penahanan ini, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, merasa keberatan dengan penahanan kliennya itu. Selain menduga ada tendensi politis, ia merasa tidak ada alasan kuat dari penyidik untuk menahan selain alasan subjektivitas penyidik semata.