Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Bekuk Penyelundup Manusia

Selasa, 03 Juli 2012 – 20:28 WIB
Polri Bekuk Penyelundup Manusia - JPNN.COM
Menurut Anang, dalam melakukan tindak kejahatan ini Irfan dibantu oleh salah satu rekannya Sadik, warga negara Pakistan. Mereka mendapat uang USD 4000 hingga USD 8000 dari masing-masing penumpang. Saat ini, Sadik masih menjadi buronan polisi. 

Ia menghilang setelah sebelumnya menjadi penumpang kapal pengangkut imgiran gelap yang karam di perairan antara Jawa dan Christmas Island di Samudera Hindia, Kamis (21/6) lalu. "Sadik penumpang kapal yang karam itu, tapi dia selamat dan masih DPO," jelas Anang.

Polisi akan menjerat Irfan dengan  pasal 119 dan 120 dalam Undang-Undang Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan ijin tinggalnya di Indonesia. Rencananya sebelum dideportasi, Irfan akan menjalani proses pidananya di Indonesia. (flo/jpnn)

JAKARTA-Markas Besar Polri berhasil meringkus seorang warga negara Afganistan bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19). Ia adalah salah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA