Polri dan Polisi Inggris Berkoordinasi Ungkap Rekam Jejak Reynhard Sinaga di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Manchester untuk Reynhard Sinaga dalam perkara 136 pemerkosaan terhadap sesama pria sepertinya bukan akhir dari proses hukum bagi pemuda kelahiran 19 Februari 1983 itu. Sebab, Polri juga tengah melacak rekam jejak kejahatan seksual Reynhard di Indonesia.
Pada persidangan di Pengadilan Manchester, Reynhard didakwa memerkosa 136 pria. Namun, Kepolisian Inggris meyakini ada lebih dari 190 pria yang menjadi korban kejahatan penyuka sesama jenis itu.
Oleh karena itu Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Inggris. Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, akan ada penelusuran atas rekam jejak Reynhard di Indonesia.
“Pihak Kepolisian Inggris akan berkomunikasi dengan Polri terkait track record yang bersangkutan selama di Indonesia untuk menguatkan fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (28/1).
Selain untuk melacak rekam jejak kejahatan Reynhard, koordinasi Polri dengan Kepolisian Inggris itu juga dalam rangka mengetahui profil pria yang secara terbuka mengaku sebagai gay tersebut. “Koordinasi juga termasuk profiling yang bersangkutan (Reynhard),” imbuh Asep.
Sebelumnya Pengadilan Manchester memutus Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. Oleh karena itu, pengadilan mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.(cuy/jpnn)