Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Diminta Pakai UU Berlapis Jerat Penambang Ilegal

Minggu, 09 Maret 2014 – 23:45 WIB
Polri Diminta Pakai UU Berlapis Jerat Penambang Ilegal - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengapresiasi langkah Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) yang terus menindak pelaku penambang pasir timah ilegal di berbagai daerah.

Bahkan untuk menindak pelaku penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung kata Junisab, dalam waktu dua bulan Mabes Polri telah merubah model kinerjanya.

"Di Provinsi Babel misalnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri terlihat intens untuk menghentikan tindak pidana penambangan pasir timah ilegal," kata Junisab Akbar, dalam siaran persnya, Minggu, (9/3).

Itu terlihat saat dilakukannya penangkapan sampai penyidikan kasus tambang liar pasir timah di Bangka Selatan dan Bangka Timur.

"Kami yakin, terhadap tambang liar batu bara di Kalimantan dan tempat lain, kebijakan Kapolri itu juga akan diterapkan," ujar Junisab.

Ditegaskan mantan anggota Komisi III DPR ini, yang lebih membanggakan, saat ini Dittipiter Mabes Polri tidak hanya menjerat para pelaku dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami melihat pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri yang menyatakan para pelaku penambang ilegal akan dijerat dengan UU lain merupakan satu langkah maju Polri," ungkapnya.

IAW menyarankan, selain UU Minerba, Polri juga bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku penambang ilegal.

JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengapresiasi langkah Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA