Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin
jpnn.com, JAKARTA - Polri menggandeng PPATK guna mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Untuk sementara masih bekerja," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
Hanya saja, Dedi belum membeberkan hasil penyidikan perihal aliran dana kelompok tersebut.
"Saya belum mendapatkan perkembangan lagi. Apabila sudah ada nanti disampaikan untuk proses pembuktian. Kami tidak terburu-buru," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khikafatul Muslimin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Kelima tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: