Polri Kasasi Putusan Soal TNKB
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri No.Kep/20/III/2014, tertanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya tengah mempelajari apa saja upaya hukum yang diperlukan agar semua bisa berjalan dengan baik.
"Polri menyesuaikan dengan proses yang berjalan," tegas Ronny di Mabes Polri, Senin (13/10). Dia mengatakan, Koorlantas Polri dibantu Divisi Hukum Mabes Polri menyiapkan solusi apa yang bisa dilakukan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. "Kita kasasi. Nanti lewat Divisi Hukum Polri," kata Condro di Rupatama Mabes Polri, Jumat (10/10).
Dia mengklaim, semua prosedur lelang sudah berjalan sesuai peraturan. Selain itu, juga sudah didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN memerintahkan kepada Kakorlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014.
Gugatan PT TUN ini dilayangkan PT Mitra Alumindo Selaras (MAS) pada 5 Juni lalu karena merasa adanya berbagai kejanggalan dan kerugian saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana. (boy/jpnn)