Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Masih Kaji Usul soal 2 Pati sebagai Pj Gubernur

Selasa, 30 Januari 2018 – 20:20 WIB
Polri Masih Kaji Usul soal 2 Pati sebagai Pj Gubernur - JPNN.COM
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum memberikan persetujuan atas usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan dua perwira tinggi (pati) Korps Bhayangkara sebagai penjabat gubernur di provinsi yang menggelar pilkada. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, usulan itu masih dalam kajian Divisi Hukum Polri dan Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Kapolri.

Dua nama pati Polri yang akan diusulkan sebagai penjabat gubernur adalah Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin. “Ini sedang dikaji Divisi Hukum Polri dan ASDM Kapolri. Nanti akan kami rilis,” kata Setyo di Jakarta, Selasa (30/1).

Polri juga mengkaji aturan tentang penunjukan personelnya untuk menjadi pj gubernur. Bahkan, kajian itu juga menjangkau level undang-undang.

“Banyak aturan dikaji, mulai dari UUD, kemudian UU terus turun ke bawah apa saja aturan yang berlaku mengatur seperti ini,” imbuh dia.

Jenderal Polri berbintang dua itu menegaskan, penunjukan pati Polri sebagai Pj gubernur bukan kali pertama. Karena itu, hal tersebut tak perlu dijadikan polemik berkepanjangan.

“Catat, ini bukan pertama kali. Di Pilkada Serentak 2017 sudah dilaksanakan Plt (pelaksana tugas, red) gubernur Sulawesi Barat dari Polri aktif, Irjen Carlo Brix Tewu,” tegas dia.

Saat ini Iriawan merupakan Asisten Operasi Kapolri. Kemendagri berencana mengusulkan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

Sedangkan Martuani adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kemendagri berencana mengusulkan Sormin sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara.(mg1/jpnn)

Mabes Polri belum memberikan persetujuan atas usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan dua perwira tinggi sebagai penjabat gubernur.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close