Polri Pantau Kebijakan Larangan Ekspor CPO 24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga pasaran selama 24 jam perihal ketersediaan minyak goreng.
Hal itu dilakukan menyusul kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng yang diketok Presiden Joko Widodo pada 28 April 2022.
"Melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan empat, serta pengecer selama 24 jam," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (12/5).
Perwira tinggi Polri itu menegaskan tidak segan-segan menindak kepada oknum yang mencoba melanggar kebijakan larangan ekspor minyak goreng.
"Akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Ramdhan.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk Satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan," kata Ramadhan. (cr3/jpnn)