Polri: Proses Hukum Kasus Persekusi Ustaz Somad Tetap Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang sempat mengintimidasi Ustaz Abdul Somad di Bali telah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, laporan dugaan persekusi itu telah masuk ke Bareskrim Polri dan tengah diusut.
Karopenmas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, permintaan maaf itu tidak akan memengaruhi proses hukum. Polri bakal tetap melakukan pemeriksaan awal pada laporan dan bukti awal yang diserahkan saat pelaporan.
Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan supervisi terlebih dahulu pada laporan laporan yang masuk. Sejauh ini, Iqbal pun mengakui sejumlah Polda telah menerima laporan terkait Abdul Somad.
"Tetapi ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata dia, Rabu (13/12).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, Bareskrim akan melakukan supervisi pada laporan sesuai standar operasional prosedur. Bareskrim juga akan menangani bila memang terdapat banyak laporan yang masuk. "(Kalau) Terlalu banyak yang laporan nanti kita tangani di Bareskrim Polri," ucapnya.
Iqbal juga memastikan, bila pihak yang terduga dan diduga ada bukti melakukan tindak pidana, tentu Bareskrim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mg1/jpnn)