Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Rekomendasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Minggu, 08 Desember 2019 – 13:54 WIB
Polri Rekomendasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang - JPNN.COM
Kakorlantas Irjen Istiono meninjau kesiapan tol layang Jakarta-Cikampek. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Berbagai upaya dilakukan Polri untuk melancarkan arus mudik Natal dan Tahun Baru yang sudah semakin dekat. Selain memberikan pengamanan maksimal di jalan, Polri pun mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah bisa membatasi kendaraan angkutan barang ketika puncak arus mudik.

“Kami sudah rekomendasikan tanggal 21 dan 22 nanti (kendaraan angkutan barang jangan melintas). Tinggal nanti bagaimana dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan di Tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan, puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 21 dan 22 Desember. Kemudian untuk puncak arus mudik Tahun Baru pada 28 dan 29 Desember. “Kalau untuk arus baliknya saya rasa cukup panjang ya,” imbuh Istiono.

Untuk itu, Polri terus memantapkan persiapan dan berkoordinasi dengan Kemenhub dan Jasa Marga agar arus mudik maupun balik bisa berjalan lancar.

“Kami bakal mengurai kemacetan, menekan angka kecelakaan dan membuat nyaman para pengendara. Kami juga menyiagakan anggota di titik keramaian agar aktivitas masyarakat bisa lancar,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)

Polri rekomendasikan agar pemerintah bisa membatasi kendaraan angkutan barang ketika puncak arus mudik Natal.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close