Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil
Jumat, 27 Desember 2013 – 16:21 WIB
"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata bekas Kepala Kejaksaan DKI Jakarta ini.
Eddy kabur dari penjara Cipinang 4 Mei 1996 lalu ketika menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. (boy/jpnn)