Polri Sudah Periksa 4 Brimob Pengawal Nurhadi, Hasilnya?
jpnn.com - JAKARTA - Empat anggota Brimob ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Nurhadi Abdurrachman sudah pernah diperiksa di internal Polri. "Sudah, sudah, itu sudah kami periksa internal," tegas Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian di kantor KPK, Jumat (19/8).
Empat anggota pasukan elite Polri itu diduga merupakan saksi kunci terkait penyelidikan KPK atas Nurhadi. Penyelidikan itu merupakan pengembangan suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.
KPK menetapkan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.
Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
Tito mengatakan, pihaknya membicarakan soal pemeriksaan empat anggota Brimob itu dengan KPK. Memang, sampai saat ini KPK belum memeriksa empat Brimob yang diklaim ikut Operasi Tinombala di Poso ini.
"Tapi kami akan komunikasikan nanti. Setelah operasi kami diskusikan," ujar Tito. (boy/jpnn)