Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Sudah Terima Video Pesan Terakhir Fredi, Setelah Itu....

Jumat, 26 Agustus 2016 – 16:32 WIB
Polri Sudah Terima Video Pesan Terakhir Fredi, Setelah Itu.... - JPNN.COM
Fredi Budiman (biru). Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri sudah menerima video pesan terakhir mendiang Fredi Budiman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam video itu disinyalir ada nama jenderal yang disebut.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mengatahui isi video pesan terakhir Fredi. "Itu diperlukan investigasi dahulu," ujar Tito di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (26/8).

Dia mengatakan, Kemenkumham menyerahkan video itu ke Mabes Polri supaya tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. "Sudah kemarin (terima video), kami akan pelajari ke tim pencari fakta nanti," katanya.

Tentang adanya dugaan nama jenderal yang disebut dalam video pesan terakhir Fredi, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengaku masih perlu dilakukan penyidikan.

"Kami enggak perlu sampaikan sekarang. Itu bagian dari tim investigasi," katanya.

Sebelumnya Polri menyatakan ada video wasiat sesaat sebelum Fredi dieksekusi mati di Nusakambangan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, video tersebut berada di tangan Kemenkumham.

Menurut dia, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham mengenai video yang disebut-sebut dipegang oleh salah satu staf Kemenkumham.

"Secara garis besar isinya sementara ini kami belum dapat kepastian. ‎Katanya (video) sebelum (Fredi) dieksekusi," kata Boy belum lama ini. (cr2/JPG)

JAKARTA – Mabes Polri sudah menerima video pesan terakhir mendiang Fredi Budiman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam video

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close