Polri Tarik Dua Anggotanya dari KPK
Kamis, 20 November 2008 – 17:34 WIB
Johan mengakui KPK sebenarnya masih membutuhkan tenaga Bambang dan Akhmad. Namun sebagai pihak yang hanya menerima personel dari kejaksaan atau kepolisian, KPK tak bisa berbuat apa-apa. Harapannya, ke kedua lembaga pemasok penyidik itu membuat aturan baku berapa lama masa tugas personel yang diperbantukan ke KPK. "Kalau pejabat fungsional masa tugasnya 4 tahun," tambah Johan.
Johan belum tahu kapan jabatan lowong itu akan terisi kembali. Pasalnya, ini terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pengganti Bambang maupun Akhmad. (pra)